Minggu, 13 April 2008

Kawin ADAT DAYAK KANAYANT


Perkawinan adat dan gereja sangat sakral
perkawinan adat bertujuan untuk menjelaskan kepada warga setempat,page waris(keluaraga)kedua belah pihak bahwa mereka telah sah menjadi suami istri.dan menjaga hal yang tidak di inginkan oleh kedua keluarga.seandainya terjadi pertengkaran dan mau cerai,maka si penggurus adat kawin tadi harus bertanggung jawab untuk mengurus mereka seperti pucara(penghulu),Pasirah,Timanggong,Kades atau Rt yang kembali mengurus dan memberikan nasehat kepada mereka berdua.dan memang sudah tidak mau di beri masukan maka akan kembali di hukum adat yang besar 2 kali lipat dari adat perkawinan apabila mereka sudah punya anak.dan Kalau mereka menikah di Gereja maka Pastor yang mengadili mereka tapi pastor tidak bisa menceraikan mereka apapun alasanya. bedanya pastor tidak bisa menceraikan, di adat bisa saja kalau mampu bayar adat dan perceraian mereka tidak di akaui oleh Pihak Gereja.

Tidak ada komentar:

JAM DIRI